Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
1. Tujuan Penilain Kinerja Kepala Madrasah
- Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah.
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
- Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.
2. Manfaat Penilaian Kepala Madrasah
- Kepala madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan.
- Kepala madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
- Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
3. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Usaha Pengembangan Madrasah
- Pelaksanaan tugas manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi guru dan tendik
34