
Santri PIAT 6 Mengikuti Seminar Anti Bullying
- Ustadz Wachid Nurhidayat, M. Ag.
- Oktober 5, 2023
- 10:24 am
PIAT 6 BONDOWOSO-Selasa (26/9/2023), Seminar Anti Bullying merupakan acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang masalah kekerasan di lingkungan pendidikan dan bahaya yang ditimbulkan dari tindakan Bullying terhadap psisikis korban, Selain kekerasan secara fisik dan mental, bullying juga dapat dilakukan melalui cacian dan sindiran.
Seminar pada kesempatan kali ini bersama pemateri Ustadz Wachid Nurhidayat, M.Ag. dari BALITBANGWAS (Badan Penelitian, Pengembangan dan Pengawasan) Pesantren Islam Al-Irsyat Tengaran (PIAT) Pusat.
Bullying adalah perbuatan yang sangat merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam Islam, bullying dianggap sebagai perbuatan zolim yang dilarang.
Rasulullah ﷺ telah memberikan pedoman mengenai persaudaraan dan perlakuan terhadap sesama Muslim, Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi sesama Muslim.
Oleh karena itu, kita tidak boleh menindas, menganiaya, atau melukai saudara kita. Sebaliknya, kita harus saling mengingatkan dan menyelamatkan satu sama lain dari marabahaya.
Di PIAT 6 sendiri sangat menentang keras perilaku Bullying entah itu dari santri ke santri , Dari Guru ke santri atau dari Guru ke guru lainnya ada sanksi tegas berupa pengeluaran atau pemecetan bagi yang terbukti melakukan Bullying.
Barakallahufiikum…
Berita Pesantren
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 2023
- KEMENAG RI
- Oktober 5, 2023
PIAT 6 BONDOWOSO-Rabu (8/11/2023), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
1. Tujuan Penilaian Kepala Madrasah
A. Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah.
B. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah.
D. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan.
E. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
F. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
G. Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.
2. Manfaat Penilaian Kepala Madrasah
A. Kepala madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan.
B. Kepala madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
C. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
D. Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
3. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
A. Usaha Pengembangan Madrasaha
B. Pelaksanaan tugas manajerial
C. Pengembangan kewirausahaan
D. Supervisi guru dan tendik
Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran 6 Bondowoso berusaha hadir di tengah-tengah masyarakat dalam upaya memberikan pengaruh positif untuk kemajuan pendidikan di Negeri kita Tercinta (Indonesia) ini.